Perkembangan yang pesat dari
teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer menghasilkan internet yang
multifungsi. Perkembangan ini membawa kita ke ambang revolusi keempat dalam
sejarah pemikiran manusia bila ditinjau dari konstruksi pengetahuam umat
manusia yang dicirikan dengan cara berfikir yang tanpa batas (borderless way
of thinking).
Percepatan
teknologi semakin lama semakin supra yang menjadi sebab material perubahan yang
terus menerus dalam semua interaksi dan aktivitas masyarakat. informasi
Internet merupakan big bang kedua – setelah big bang pertama
yaitu material big bang menurut versi Stephen Hawking – yang
merupakan knowledge big bang dan ditandai dengan
komunikasi elektromagentoopis via satelit maupun kabel,
didukung oleh eksistensi jaringan telefon yang telah ada dan akan segera
didukung oleh ratusan satelit yang sedang dan akan diluncurkan.
Internet
merupakan symbol material embrio masyarakat global. Internet membuat globe
dunia, seolah-olah menjadi seperti hanya selebar daun kelor. Era
informasi ditandai dengan aksesibilitas informasi yang amat tinggi. Dalam era
ini, informasi merupakan komoditi utama yang diperjual belikan sehingga akan
muncul berbagai network dan information company yang akan
memperjual belikan berbagai fasilitas bermacam jaringan dan berbagai basis data
informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan.
Semua itu membawa masyarakat ke
dalam suasana yang disebut oleh John “aisbitt, “ana “aisbitt dan Douglas
Philips sebagai Zona Mabuk Teknologi. Internet (yang menghadirkan cyberspace
dengan realitas virtualnya) menawarkan kepada manusia berbagai harapan dan
kemudahan. Akan tetapi dibalik itu, timbul persoalan berupa kejahatan yang
dinamakan cybercrime, baik sistem jaringan komputernya itu sendiri yang
menjadi sasaran maupun komputer itu sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan
kejahatan. Tentunya jika kita melihat bahwa informasi itu sendiri telah menjadi
komoditi maka upaya untuk melindungi asset tersebut sangat diperlukan. Salah
satu upaya perlindungan adalah melalui hukum pidana, baik dengan bersaranakan
penal maupun non penal.
Sebenarnya dalam persoalan cybercrime,
tidak ada kekosongan hukum, ini terjadi jika digunakan metode penafsiran yang
dikenal dalam ilmu hukum dan ini yang mestinya dipegang oleh aparat penegak
hukum dalam menghadapi perbuatan-perbuatan yang berdimensi baru yang secara
khusus belum diatur dalam undang-undang. Persoalan menjadi lain jika ada
keputusan politik untuk menetapkan cybercrime dalam
perundang-undangan tersendiri di luar KUHP atau undang-undang khusus lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar