1. Definisi
Tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Undang-undang
Republik Rndonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Iransaksi
Elektronik BAB
VII perbuatan yang dilarang sebenarnya terdiri dari dua macam tindak pidana,
yaitu tindak pidana pemerasan (afpersing)
dan tindak pidana menakut-nakuti atau pengancaman (afdreiging).
Kedua macam tindak pidana tersebut
mempunyai sifat yang sama, yaitu suatu perbuatan yang bertujuan memeras orang lain. Justru karena sifatnya yang
sama itulah kedua tindak pidana ini biasanya disebut dengan nama yang sama, yaitu
"pemerasan" serta diatur dalam bab yang sama.
2. Tindak Pidana Extortion
Dalam ketentuan BAB VII UUITE 2008
tindak pidana pidana
pemerasan dirumuskan dalam Pasal 27 ayat ( 4 ) : Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
3. Unsur-Unsur
Unsur-unsur yang terdapat didalam
ketentuan pasal 27 ayat ( 4 ) UUITE 2008 adalah sebagai berikut :
1. Unsur
objektif meliputi, yang meliputi unsur-unsur :
a. Memaksa
b. Mendistribusikan
dokumen elektronik
c. Pengancaman
2. Unsur
subjektif, yang meliputi unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri
atau orang lain.
Beberapa
unsur yang dimaksudkan adalah :
- Unsur "memaksa". Dengan istilah "memaksa" dimaksudkan adalah melakukan tekanan pada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendaknya sendiri.
- Unsur “mendistribusikan dokumen elektronik”. Yang dimaksud dengan mendistribusikan dokumen elektronik” adalah pelaku untuk menyebarkan data atau dokemen penting yang bersifat sangat rahasia dan berakibat fatal jika sampai diketahui publik atau orang lain.
- Unsur “Pengancaman”. “Dengan istilah pengancaman” dimaksudkan adalah melakukan tekanan mental atau sikologi dan atau menakut-nakuti korban, sehingga korban merasa tidak aman dengan keadaan tertentu.
- Unsur "untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain". Yang dimaksud dengan "menguntungkan diri sendiri atau orang lain" adalah menambah baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain dari kekayaan semula. Menambah kekayaan disini tidak perlu benar-benar telah terjadi, tetapi cukup apabila dapat dibuktikan, bahwa maksud pelaku adalah untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
4 Ketentuan Pidana
Berdasarkan kajian dari unsur-unsur
yang terdapat pada pasal 27 ayat ( 4 ) UUITE 2008, maka pelaku dijerat pasal :
1.
Pasal 29 : Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang berisi ancaman
kekerasan atau menakut-nakuti yang
ditujukan secara pribadi.
2.
Pasal 30 ayat (1) : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik
Orang lain dengan cara apapun.
Tindak
pidana pemerasan ( Extortion ) dari analisa di atas diperberat pada BAB XI
Ketentuan Pidana UUITE 2008 :
1. A) Pasal
45 ayat (1) : Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
2. B).Pasal
45 ayat (3) : Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah ).
C). Pasal 46 ayat (3) :
Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp.800.000.000,00
( delapan ratus juta rupiah ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar