Halaman


Undang Undang ITE 2008 Mengenai Extortion


 1.           Definisi
            Tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Rndonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Iransaksi Elektronik BAB VII perbuatan yang dilarang sebenarnya terdiri dari dua macam tindak pidana, yaitu tindak pidana pemerasan (afpersing) dan tindak pidana menakut-nakuti atau pengancaman (afdreiging).
            Kedua macam tindak pidana tersebut mempunyai sifat yang sama, yaitu suatu perbuatan yang bertujuan memeras orang lain. Justru karena sifatnya yang sama itulah kedua tindak pidana ini biasanya disebut dengan nama yang sama, yaitu "pemerasan" serta diatur dalam bab yang sama.

2.           Tindak Pidana Extortion
            Dalam ketentuan BAB VII UUITE 2008 tindak pidana pidana pemerasan dirumuskan dalam Pasal 27 ayat ( 4 ) : Setiap Orang dengan sengaja   dan   tanpa   hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

3.               Unsur-Unsur
            Unsur-unsur yang terdapat didalam ketentuan pasal 27 ayat ( 4 ) UUITE 2008 adalah sebagai berikut :
1.      Unsur objektif meliputi, yang meliputi unsur-unsur :
a.       Memaksa
b.      Mendistribusikan dokumen elektronik
c.       Pengancaman
2.      Unsur subjektif, yang meliputi unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Beberapa unsur yang dimaksudkan adalah :
  1. Unsur "memaksa". Dengan istilah "memaksa" dimaksudkan adalah melakukan tekanan pada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendaknya sendiri.
  2. Unsur “mendistribusikan dokumen elektronik”. Yang dimaksud dengan mendistribusikan dokumen elektronik” adalah pelaku untuk menyebarkan data atau dokemen penting yang bersifat sangat rahasia dan berakibat fatal jika sampai diketahui publik atau orang lain.
  3. Unsur “Pengancaman”. “Dengan istilah pengancaman” dimaksudkan adalah melakukan tekanan mental atau sikologi dan atau menakut-nakuti korban, sehingga korban merasa tidak aman dengan keadaan tertentu.
  4. Unsur "untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain". Yang dimaksud dengan "menguntungkan diri sendiri atau orang lain" adalah menambah baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain dari kekayaan semula. Menambah kekayaan disini tidak perlu benar-benar telah terjadi, tetapi cukup apabila dapat dibuktikan, bahwa maksud pelaku adalah untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

4             Ketentuan Pidana
            Berdasarkan kajian dari unsur-unsur yang terdapat pada pasal 27 ayat ( 4 ) UUITE  2008, maka pelaku dijerat pasal :
1.      Pasal 29 : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman   kekerasan   atau   menakut-nakuti   yang   ditujukan secara pribadi.
2.      Pasal 30 ayat (1) : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun.
            Tindak pidana pemerasan ( Extortion ) dari analisa di atas diperberat pada BAB XI Ketentuan Pidana UUITE 2008 :
1.      A)  Pasal 45 ayat (1) : Setiap   Orang   yang   memenuhi   unsur   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)   tahun   dan/atau   denda   paling   banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2.     B).Pasal 45 ayat (3) : Setiap   Orang   yang   memenuhi   unsur   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah ).
C). Pasal 46 ayat (3) : Setiap   Orang   yang   memenuhi   unsur   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling  banyak   Rp.800.000.000,00   ( delapan   ratus   juta rupiah ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar