Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet.
Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai
media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial
menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai
batas negara.Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui
selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace,
apapun dapat dilakukan.Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah
trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas
manusia.Namun dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari.
Seiring dengan perkembangan
teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime
atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime
di Indonesia, seperti pemerasan, pengancaman untuk memperoleh uang ( EXTORTION ). Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan
adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang
yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah
perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar